Tugas Pengantar Ilmu Jurnalistik
Heyyy guys,selamat pagi,siang,sore,atau malam buat yang lagi baca blog ku kali ini.Apa kabar semuanya? Apkah kalian sudah tebarkan senyuman di hari ini?? hehe. Nah guys,by the way di blog ku kali ini,aku bakal membahas dan memberikan opini ku terhadap kasus penggusuran pemukiman yang berada di wilayah Taman Sari Bandung,Jawa Barat. Nah ternyata dibalik penggusuran pemukiman wilayah Taman Sari tersebut kalian mungkin belum apa sih yang sebenarnya terjadi??. Nah kali ini aku akan memberikan hasil liputan saat berkunjung ke pemukiman Tamansari tersebut. Penasaran kan seperti apa?? Langsung kita lihat yuk....
Salah satu warga RW 11 Taman Sari yang bernama Ibu Eva Eryani Effendi (48) salah satu termasuk yang paling bersikeras bertahan dan berjuang untuk memperoleh keadilan dari pemerintah dan melawan ketidakadilan dan kekeliruan dari pemerintah terus mengupayakan juga agar ada penyelesaian & solusi nya secara cepat dari kasus penggusuran ini. Bahkan beliau bersama warga yang lain meminta permintaan,jika warga mau menerima unit jangan jadikan mereka penyewa seumur hidup karena lahan di RW 11 ini merupakan lahan warga bahkan dari tahun 60an dan dibangun sejak zaman nenek kakek mereka masih ada. Bahkan ironisnya lagi pemerintah menyebut warga RW 11 itu warga liar tetapi sudah jelas bahwa di wilayah tersebut sudah memiliki RT,RW,saat pemilu atau pilkada mereka(pemerintah) juga butuh suara dari warga RW 11 tersebut. Kalau memang proyek pembangunan rumah susun itu ingin bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,sebaiknya sih pakailah landasan UU yang baik,pelajari UU secara terperinci karena warga RW 11 juga memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Bahkan walikota periode sekarang yang tadinya akan melanjutkan proyek mangkrak ini tetapi dalam proses sosialisasi masih belum berjalan,ketika proses mediasi pun pemerintah hanya mengarahkan untuk pergi dari wilayah penggusuran ini secepatnya dan menempati rumah susun terlebih dahulu. Seolah - olah pemenrintah buta & tuli atas aspirasi & keinginan yang disampaikan oleh warga dan tidak peduli dengan kesejahteraan warga kedepannya dan pemerintah bersikeras bahwa lahan itu merupakan lahan pemkot tetapi pemerintah pun tidak memperlihatkan bukti sertifikat bahwa lahan itu lahan pemkot.
Taman Sari Melawan "Setan Tanah" !!!
Proyek penggusuran pemukiman wilayah RW 11 Taman Sari masih menjadi polemik sampai saat ini antara pemerintah dengan warga yang yang masih bermukim di wilayah RW 11 Taman Sari tersebut,lantaran belum adanya titik terang dari kedua pihak membuat rencana pemerintah yang sebelumnya ingin merapihkan pemukiman di wilayah RW 11 tersebut serta ingin mendirikan rumah deret masih mendapat penolakan dari beberapa warga RW 11 yang mendiami lahan tersebut karena warga mengetahui sebenarnya bahawa akan didirikan rumah susun. Hal yang membuat warga kukuh bersikeras untuk tetap tinggal di lahan itu karena lahan itu juga merupakan bisa dibilang warisan dari mungkin nenek kakeknya yang sudah sejak dahulu tinggal disitu bahkan tidak bisa digantikan oleh apapun karena memang sangat berharganya lahan tersebut karena lahan disitu merupakan lahan turun temurun.
Pada hari Rabu,24 Oktober 2018,aku pun penasaran untuk mendatangi lokasi penggusuran yang tepatnya berada di Kelurahan Taman Sari RW 11,Bandung Wetan,Kota Bandung yang tepatnya berada di belakang Balubur Town Square (Baltos). Warga wilayah RW 11 Taman Sari beralasan bahwa mereka masih bersikeras untuk tetap mendiami rumah rumah nya karena memang lahan yang ditempatinya sampai sekarang memang merupakan lahan yang sudah ada sejak zaman orang tua mereka dahulu dan bukan merupakan lahan pemerintah dan bahwa lahan di wilayah RW 11 merupakan lahat rakyat dan bebas dari intimidasi pemerintah bahkan menurut UU PA No.5 tahun 1960 lahan itu seharusnya dikembalikan kepada warga yang secara fisik mendiami tempat tersebut selama 5,10,sampai 20 tahun. Dahulu juga sempat warga RW 11 ini ditawari proyek pembangunan Kampung Sunda Kiwari tetapi untuk yang digambarkan sekarang akan berbeda.
Walaupun sudah ada sebagian warga yang lain yang rumah nya sudah terlebih dahulu digusur dan sudah diberikan kompensasi oleh pemerintah berdasarkan 20 % dari NJOP dan sudah diimingi unit sekian sekian sekian oleh pemerintah tetapi justru warga yang sudah setuju rumahnya digusur dan diberikan kompensasi ini sekarang pekerjaan & penghasilannya pun tidak menentu sambil menunggu rumah susunnya jadi pemerintah seolah tidak memberikan solusi terbaiknya dan justru mengabaikan warga yang sudah tidak punya rumah serta pekerjaan. Sebelum digusur memang sebagian warga di sini mengontrakkan rumahnya kepada mahasiswa yang berkuliah seputaran wilayah Taman Sari dan sekitarnya. Seolah olah pemerintah tidak memikirkan dampak yang akan terjadi kedepannya dan merenggut penghasilan mereka.
Nah kenapa sih penggusuran tersebut bisa terjadi?? Nah karena pemerintah kota beralasan bahwa ingin mendirikan rumah deret dan sekaligus ingin merapikan pemukiman tersebut dan awalnya warga juga setuju dengan wacana pendirian rumah deret tersebut karena beranggapan bahwa akan membuat pemukiman mereka menjadi semakin lebih rapi dan tertata sambil merevitalisasi pemukiman mereka sekaligus melaksanakan program sanitasi karena memang wilayah RW 11 lokasinya berdekatan dengan aliran sungai cikapundung dan sudah ada proyek percontohannya di Surabaya. Tetapi saat mereka tau sebenarnya akan dibangun rumah susun mereka pun menolak adanya rumah susun atau bukan solusi yang pas untuk mengentaskan kemiskinan.
Proyek rumah susun tersebut rencananya akan terdiri dari 4 tower. 1 tower untuk masayarakat dengan 200 unit dari lantai 1 - 6,lantai 1 - 5 tidak memakai lift. Kalian bisa bayangkan mungkin seandainya proyek rumah susun ini benar dibangun bagaimana dengan nasib orang tua yang sudah lanjut usia serta,ibu hamil,bahkan warga yang sedang sakit parah. Betapa sulitnya mereka untuk bisa sampai ke lantai atas bahkan harus turun ke bawah,apa pemerintah tidak memikirkan dampak kedepannya? Hadeuuuh,bahkan luas satu unitnya pun hanya 5x6,4x5 saja yang dirasa kurang cocok dengan 1 keluarga yang terdiri dari 4-5 orang. Seharusnya pemerintah bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat dengan baik dan jelas.
Sekarang seolah pemerintah membuat peraturan peraturan hanya untuk menyingkirkan warganya dari kota untuk kembali masuk ke desa karena demi kepentingan bisnis mereka,warga warga di kota yang tinggal di pemukiman pemukiman padat penduduk menjadi korban dari keserakahan pemerintah serta para mafia tanah atau yang bisa disebut juga 'setan tanah' karena sudah merenggut penghasilan warga tersebut serta tidak memberikan solusi yang tepat kepada warga dan memberikan solusi yang baik dan jelas kepada masyarakat terutama warga RW 11 Taman Sari yang terkena dampak dari penggusuran lahan. Kalau mereka harus mendiami rumah susun sementara penghasilan mereka sudah direnggut,bagaimana kalau kedepannya mereka tidak bisa bayar biaya sewa dan mengharuskan mereka pergi dari unit yang mereka miliki,dan seolah warga pinggiran kota harus disingkirkan.
Ibu Eva Eryani Effendi (48)
Salah satu warga RW 11 Taman Sari yang bernama Ibu Eva Eryani Effendi (48) salah satu termasuk yang paling bersikeras bertahan dan berjuang untuk memperoleh keadilan dari pemerintah dan melawan ketidakadilan dan kekeliruan dari pemerintah terus mengupayakan juga agar ada penyelesaian & solusi nya secara cepat dari kasus penggusuran ini. Bahkan beliau bersama warga yang lain meminta permintaan,jika warga mau menerima unit jangan jadikan mereka penyewa seumur hidup karena lahan di RW 11 ini merupakan lahan warga bahkan dari tahun 60an dan dibangun sejak zaman nenek kakek mereka masih ada. Bahkan ironisnya lagi pemerintah menyebut warga RW 11 itu warga liar tetapi sudah jelas bahwa di wilayah tersebut sudah memiliki RT,RW,saat pemilu atau pilkada mereka(pemerintah) juga butuh suara dari warga RW 11 tersebut. Kalau memang proyek pembangunan rumah susun itu ingin bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,sebaiknya sih pakailah landasan UU yang baik,pelajari UU secara terperinci karena warga RW 11 juga memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Proyek yang masih mangkrak,rumah yang ditunggu belum jadi jadi,warga yang sudah tidak ada di sini lantaran rumahnya sudah hancur tidak tahu kejelasannya seperti apa,pekerjaan & penghasilannya direnggut oleh oknum oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hati nurani bagi kesejahteraan rakyatnya. Sementara warga RW 11 pun belum tahu proyek rumah susun itu kedepannya seperti apa. Secara perekonomian,Ibu Eva pun mengutarakan bahwa perekonomian warga sebelum adanya penggusuran ini dibilang cukup baik karena dengan dijalankannya perekonomian mandiri yaitu dengan mengontrakkan rumah mereka kepada mahasiswa mahasiswa yang berkuliah di wilayah Taman Sari dan sekitarnya serta berdagang yang alhamdulilah tetap laku meskipun adanya Balubur Town Square (Baltos).
Hal yang membuat warga RW 11 semakin kecewa dengan pemerintah yaitu ketidaktransparanan dari pemerintah mengenai alokasi dana pembangunan proyek rumah susun yang konon katanya dana tersebut berasal dari dana APBD dan saat pemerintah mengeluarkan SK,di dalam SK tersebut tidak ada partisipasi warga RW 11 sendiri sehingga SK tersebut dibuat secara sepihak hanya dari pemerintah saja atau bisa dibilang cacat prosedur administrasi,SK sendiri dibuat pada tanggal 26 November 2017 sementara terbit pada 6 Oktober 2018 dan diumumkan di Taman Film sementara untuk IMB pun dilanggar,AMDAL belum ada,izin lingkungan juga belum ada. Seperti yang dibahas tadi,yang penting SOSIALISASI nya dari pemerintah harus baik & jelas sehingga warga juga mendapatkan kepastian yang jelas dengan adanya proyek rumah susun yang akan dibangun di lahan mereka. Tetapi untungnya,warga yang masih bertahan di lahan tersebut masih punya penhasilan sendiri mulai dari sebagai penjahit maupun pedagang. Info dari koran - koran bahwa akan adanya penggusuran paksa,akan ada SP 1,SP 2,SP 3
membuat minat dari yang ingin mengontrak rumah disitu menjadi tidak berminat dan otomatis mematikan penghasilan dari warga yang ingin mengontrakkan rumahnya. Dan sangat sungguh disayangkan pemerintah belum mau lagi menemui warga RW 11 sampai sekarang dan membuat RW 11 semakin kecewa dengan pihak dari pemkot Bandung.
Bahkan walikota periode sekarang yang tadinya akan melanjutkan proyek mangkrak ini tetapi dalam proses sosialisasi masih belum berjalan,ketika proses mediasi pun pemerintah hanya mengarahkan untuk pergi dari wilayah penggusuran ini secepatnya dan menempati rumah susun terlebih dahulu. Seolah - olah pemenrintah buta & tuli atas aspirasi & keinginan yang disampaikan oleh warga dan tidak peduli dengan kesejahteraan warga kedepannya dan pemerintah bersikeras bahwa lahan itu merupakan lahan pemkot tetapi pemerintah pun tidak memperlihatkan bukti sertifikat bahwa lahan itu lahan pemkot.
Harapannya untuk pemerintah sekarang kalau memang ingin dibangun rumah deret,agar segera melaksanakan proyeknya dengan baik dan jangan dijadikan rumah susun yang tanpa kejelasan pasti,karena rumah susun sendiri bukan solusi terbaik juga bagi warga RW 11,karena pembangunan rumah susun dirasa kurang cocok dengan keluarga yang terdiri dari 4 - 5 orang dengan luas 1 unit nya yang sempit,apabila ada warga yang sudah ingin menerima unit rumah susun jangan jadikan mereka menjadi penyewa seumur hidup toh itu juga lahan mereka kan bukan lahan pemerintah,kemudian biarkanlah warga yang tidak menempati unit rumah susun pergi dengan kompensasi yang layak apabila seandainya rumah susun benar benar dibangun.
Harapan lainnya agar pemerintah khususnya pemerintah periode sekarang agar segera memberi kejelasan terkait proyek yang akan dilaksanakan ini agar warga pun bisa mendapat kejelasan dan kepastian hingga akhirnya menemui titik terang jalan keluar dari kasus ini. Pemerintah juga seharusnya lebih bisa bersosialisasi dengan baik dengan warga,pemerintah juga tidak seharusnya bersifat apatis dengan keinginan & aspirasi warganya dan harus dengar aspirasi warga serta harus senantiasa mementingkan kesejahteraan warga untuk kedepannya. Pemerintah juga harus independen tanpa harus diikuti oleh para mafia mafia yang menginginkan keuntungan secara sepihak dan senantiasa memikirkan masa depan warganya agar lebih sejahtera.disini pemeintah harus peka,terbuka,dan peduli karena kalian pemerintah adalah wadah aspirasi bagi rakyatnya agar daerah pun bisa lebih maju perkembangannya. Kembalikanlah tanah rakyat yang selama ini kalian rampas karena lahan itu bukan lahan pemkot. Pemerintah harus bisa menepati janji janji nya untuk mensejahterkan warga. Manusiakan lah Manusia seperti selayaknya Manusia.
Baik guys sekian blog ku kali ini,aku harap kalian bisa ambil pelajaran dari blog ku kali ini. Mohon maaf apabila ada kata kata yang kurang enak atau menyinggung beberapa pihak hehe,terimakasiiiih. Jangan lupa bersyukur,sampai bertemu di blog ku selanjutnya. See you guys and byeee!!! hehe.










Komentar
Posting Komentar